Bimtek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Berdasarkan PermenPAN No 4 Tahun 2025. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perkembangan dunia kerja yang dinamis dan transformasi global dalam paradigma kerja, peluang untuk menciptakan pengaturan kerja yang fleksibel semakin terbuka lebar. Pada era ini, peran keluarga dan gaya hidup individu mengalami perubahan positif yang mendorong kebutuhan akan keseimbangan antara kehidupan professional dan pribadi. Seorang Pegawai ASN pada saat bekerja terdapat kecenderungan dikelilingi oleh urusan keluarga dan kehidupan pribadinya, namun secara profesional tetap dituntut untuk tetap mendasarkan pada tetap terjaganya motivasi Pegawai ASN dan jaminan produktivitas yang semakin meningkat.
Beranjak pada suatu kebutuhan dan tuntutan tersebut diperlukan adanya langkah strategis melalui efisiensi pelaksanaan tugas dengan melakukan pemanfaatan jam kerja secara efektif tanpa perlu adanya jam lembur. Keseimbangan kehidupan kerja (work life balances) menjadi suatu alternatif pilihan sekaligus tantangan dalam mewujudkan upaya organisasi mendukung kehidupan Pegawai ASN untuk menciptakan focus bekerja yang lebih optimal, namun tetap memperhatikan tanggung jawab dan tetap menjaga kinerja sejalan dengan tercapainya penyelesaian pelaksanaan tugas. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Sosialisasi Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Berdasarkan PermenPAN No 4 Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Pemerintah dalam mendukung terwujudnya hal tersebut, mengeluarkan kebijakan penerapan Fleksibilitas Kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah. Fleksibilitas Kerja merupakan pola bekerja yang memberikan kesempatan bagi Pegawai ASN untuk mengintegrasikan urusan kerja dan keluarga secara profesional.
Pola bekerja tersebut merupakan bentuk dari fleksibilitas bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan pada Instansi Pemerintah. Dalam rangka mengoptimalisasi pola bekerja tersebut perlu didukung dengan penerapan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai ASN. Penerapan teknologi di satu sisi mendukung terciptanya lingkungan kerja yang fleksibel, terbuka, dan efisien dalam pemanfaatan alat tulis kantor. Di sisi lain, dukungan teknologi akan mendukung Pegawai ASN untuk bergerak dan berpindah dengan mudah.