Bimtek Pendampingan Penyusunan RPJMD Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahunan serta menjadi acuan utama dalam pengambilan kebijakan pembangunan.
Sebagai instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, penyusunan RPJMD memerlukan ketelitian, keterlibatan berbagai pihak, dan tentunya kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Pada tahun 2025, pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 memberikan arahan dan pedoman teknis terkait proses penyusunan RPJMD di seluruh daerah.
Untuk memastikan pemahaman yang utuh dan pelaksanaan yang tepat, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Penyusunan RPJMD menjadi sangat penting. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen RPJMD yang sesuai dengan kaidah dan regulasi terkini.
Landasan Hukum: Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2030 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pendampingan Penyusunan RPJMD Berdasarkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025. Akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Inmendagri ini mengatur berbagai hal teknis dan substansial dalam penyusunan RPJMD, antara lain:
- Kesesuaian dengan RPJPN dan RPJMN
RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama dalam pencapaian target pembangunan nasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). - Pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS)
Pendekatan ini menekankan pentingnya integrasi lintas sektor dan wilayah dalam perencanaan pembangunan, guna menghasilkan dokumen RPJMD yang komprehensif. - Transformasi Digital dan Inovasi Pemerintahan
RPJMD juga diharapkan mengakomodasi perkembangan teknologi dan mendorong digitalisasi dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. - Partisipasi Publik dan Stakeholder
Penyusunan RPJMD harus melibatkan masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta organisasi masyarakat sipil guna meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas dokumen perencanaan.
Penutup
Penyusunan RPJMD bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan momentum penting untuk menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan berpedoman pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 serta melalui kegiatan Bimtek pendampingan yang efektif, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun dokumen RPJMD yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan pembangunan nasional.
Melalui peningkatan kapasitas SDM dan sinergi antar pemangku kepentingan, RPJMD yang disusun akan menjadi kompas pembangunan daerah yang visioner dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, visi Indonesia Maju 2045 dapat dicapai melalui kontribusi nyata pembangunan dari seluruh daerah di tanah air.