Bimtek & Diklat Tata Cara Pengarsipan Dan Dokumentasi Keuangan Bendahara Pengeluaran. buatkan saya gambar animasi 3D ASN/PNS sedang pelatihan dalam room meeting dengan tema Dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel, peran bendahara pengeluaran sangatlah strategis. Bendahara pengeluaran memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dana operasional, melakukan pencatatan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan. Salah satu aspek penting dari tugas tersebut adalah pengarsipan dan dokumentasi keuangan.
Sayangnya, masih ditemukan berbagai kendala di lapangan terkait pemahaman dan pelaksanaan pengarsipan serta dokumentasi yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, penyelenggaraan Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan mengenai tata cara pengarsipan dan dokumentasi keuangan bendahara pengeluaran menjadi sangat relevan dan penting. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kapasitas SDM, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel.
Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan uang negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada satuan kerja atau instansi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, bendahara harus taat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib administrasi, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu aspek krusial dalam menunjang hal ini adalah pengarsipan dan dokumentasi keuangan yang sistematis.
Dalam sistem pemerintahan yang modern dan akuntabel, pengelolaan keuangan negara atau daerah menjadi salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan administrasi yang baik. Bendahara pengeluaran, sebagai bagian dari pelaksana anggaran, memiliki peran sentral dalam mengatur, mencatat, dan mempertanggungjawabkan seluruh transaksi keuangan. Di sinilah pentingnya pengarsipan dan dokumentasi keuangan yang rapi, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Tata Cara Pengarsipan Dan Dokumentasi Keuangan Bendahara Pengeluaran akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Pengertian dan Peran Bendahara Pengeluaran
Bendahara pengeluaran adalah pejabat yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan uang negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada satuan kerja atau instansi pemerintah. Tugas utama bendahara pengeluaran mencakup:
- Melakukan pembayaran sesuai SPP/SPM;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban;
- Melakukan pembukuan pengeluaran;
- Menyimpan bukti transaksi dan dokumen terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya, bendahara harus taat pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib administrasi, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu aspek krusial dalam menunjang hal ini adalah pengarsipan dan dokumentasi keuangan yang sistematis.
Penutup
Bimtek dan Diklat tentang tata cara pengarsipan dan dokumentasi keuangan merupakan investasi penting bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bendahara pengeluaran. Dalam era digital dan transparansi publik yang semakin tinggi, pengelolaan arsip yang baik bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam kegiatan pelatihan ini sangat dianjurkan bagi seluruh aparatur pemerintah. Dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai, pengelolaan keuangan akan berjalan lebih tertib, akuntabel, dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).