Bimtek & Diklat Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Sesuai Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Bimtek & Diklat Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Sesuai Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam pendapatan negara yang memungkinkan penyelenggaraan berbagai program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman yang baik terhadap sistem perpajakan, pelatihan dan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan bagi bendahara instansi pemerintah sangatlah penting. Terlebih lagi, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengetahuan yang mendalam tentang kewajiban perpajakan menjadi semakin penting.

Penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan langkah penting dalam menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi perpajakan di Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien. Namun, untuk menjalankan UU HPP dengan baik, dibutuhkan pemahaman yang kuat dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk bendahara instansi pemerintah.

Bendahara instansi pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana publik. Salah satu tugas utamanya adalah memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang kewajiban perpajakan menjadi kunci dalam menjalankan tugas mereka secara efektif. Bimtek dan Diklat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai aspek perpajakan, termasuk peraturan terbaru yang diatur dalam UU HPP.

Ini membantu bendahara untuk memahami dengan baik kewajiban perpajakan dan menerapkannya dengan benar dalam praktik sehari-hari. Dengan pemahaman yang kuat tentang peraturan perpajakan, bendahara dapat menghindari kesalahan yang dapat berdampak negatif pada keuangan publik. Ini termasuk kelalaian dalam pelaporan pajak, penghitungan yang salah, atau ketidakpatuhan terhadap perubahan regulasi baru. Dengan pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan, bendahara dapat melakukan tugas administratif terkait perpajakan dengan lebih efisien.

Mereka dapat menggunakan sistem dan prosedur yang tepat untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan akurat dan tepat waktu. Pelatihan yang baik tidak hanya memastikan kepatuhan perpajakan tetapi juga mendukung transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dengan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana pajak dihitung dan dibayarkan, bendahara dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada pihak terkait. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Sesuai Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dilaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 )
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 )
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 )
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 )
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 )
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 )
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 )
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 )
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 )
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 )
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 )
TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 )

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Acsent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 )
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 )
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 )
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 )
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat – Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu – waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Bimtek dan Diklat tentang kewajiban perpajakan sangatlah penting bagi bendahara instansi pemerintah, terutama dengan penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui pelatihan ini, bendahara dapat memperoleh pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku, meningkatkan kepatuhan, mencegah kesalahan, meningkatkan efisiensi administrasi, dan mendukung transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dengan demikian, Bimtek dan Diklat menjadi investasi yang sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *