Bimtek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Berdasarkan PermenPAN No 4 Tahun 2025

Bimtek Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Berdasarkan PermenPAN No 4 Tahun 2025. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel yang selanjutnya disebut dengan Fleksibilitas Kerja adalah pola atau metode kerja tertentu yang diterapkan pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu tertentu untuk mencapai target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan perkembangan dunia kerja yang dinamis dan transformasi global dalam paradigma kerja, peluang untuk menciptakan pengaturan kerja yang fleksibel semakin terbuka lebar. Pada era ini, peran keluarga dan gaya hidup individu mengalami perubahan positif yang mendorong kebutuhan akan keseimbangan antara kehidupan professional dan pribadi. Seorang Pegawai ASN pada saat bekerja terdapat kecenderungan dikelilingi oleh urusan keluarga dan kehidupan pribadinya, namun secara profesional tetap dituntut untuk tetap mendasarkan pada tetap terjaganya motivasi Pegawai ASN dan jaminan produktivitas yang semakin meningkat.

Beranjak pada suatu kebutuhan dan tuntutan tersebut diperlukan adanya langkah strategis melalui efisiensi pelaksanaan tugas dengan melakukan pemanfaatan jam kerja secara efektif tanpa perlu adanya jam lembur. Keseimbangan kehidupan kerja (work life balances) menjadi suatu alternatif pilihan sekaligus tantangan dalam mewujudkan upaya organisasi mendukung kehidupan Pegawai ASN untuk menciptakan focus bekerja yang lebih optimal, namun tetap memperhatikan tanggung jawab dan tetap menjaga kinerja sejalan dengan tercapainya penyelesaian pelaksanaan tugas. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Sosialisasi Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Berdasarkan PermenPAN No 4 Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu - waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Pemerintah dalam mendukung terwujudnya hal tersebut, mengeluarkan kebijakan penerapan Fleksibilitas Kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Instansi Pemerintah. Fleksibilitas Kerja merupakan pola bekerja yang memberikan kesempatan bagi Pegawai ASN untuk mengintegrasikan urusan kerja dan keluarga secara profesional.

    Pola bekerja tersebut merupakan bentuk dari fleksibilitas bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan pada Instansi Pemerintah. Dalam rangka mengoptimalisasi pola bekerja tersebut perlu didukung dengan penerapan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai ASN. Penerapan teknologi di satu sisi mendukung terciptanya lingkungan kerja yang fleksibel, terbuka, dan efisien dalam pemanfaatan alat tulis kantor. Di sisi lain, dukungan teknologi akan mendukung Pegawai ASN untuk bergerak dan berpindah dengan mudah.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *