Bimtek & Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah. Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam bidang perpajakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem informasi perpajakan berbasis digital yang dikenal dengan nama Coretax Administration System atau Coretax. Sistem ini menjadi pilar utama reformasi perpajakan yang menyeluruh, termasuk dalam pelaksanaan tugas para bendahara pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat terkait Coretax menjadi hal yang sangat penting bagi para bendahara daerah dalam rangka peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap sistem baru ini.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penegakan hukum pajak. Coretax menjadi jantung baru dari reformasi perpajakan nasional dengan tujuan meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepatuhan pajak secara lebih efektif dan efisien. Coretax juga mendukung proses digitalisasi dan otomatisasi pelayanan perpajakan agar lebih cepat, tepat, dan terukur, baik untuk wajib pajak individu maupun instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Bendahara di lingkungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penyetoran pajak atas belanja negara atau belanja daerah. Bendahara wajib memastikan bahwa setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas tersebut meliputi pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Dengan adanya Coretax, tugas-tugas tersebut kini harus dilakukan secara terintegrasi dalam sistem digital. Oleh karena itu, kompetensi teknis dan pemahaman menyeluruh terhadap penggunaan Coretax menjadi sangat penting bagi setiap bendahara di daerah. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Manfaat yang Diperoleh Peserta
Setelah mengikuti Bimtek dan Diklat Coretax, para bendahara pemerintah daerah diharapkan mampu:
- Mengoperasikan sistem Coretax dengan lancar.
- Menyusun laporan perpajakan secara mandiri dan akurat.
- Melakukan penyetoran pajak tepat waktu.
- Menghindari kesalahan administratif yang dapat menyebabkan sanksi.
- Menjadi agen perubahan dalam transformasi digital perpajakan di lingkungan kerja masing-masing.
Penutup
Bimtek dan Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah bukan sekadar kegiatan pelatihan teknis, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan yang lebih luas. Dalam era keterbukaan informasi dan digitalisasi pelayanan publik, peran bendahara pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan kepatuhan dan efisiensi pelaporan perpajakan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Dengan begitu, implementasi Coretax dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia, menciptakan sistem perpajakan yang modern, kredibel, dan berkeadilan.