Bimtek & Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah

Bimtek & Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah. Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam bidang perpajakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem informasi perpajakan berbasis digital yang dikenal dengan nama Coretax Administration System atau Coretax. Sistem ini menjadi pilar utama reformasi perpajakan yang menyeluruh, termasuk dalam pelaksanaan tugas para bendahara pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat terkait Coretax menjadi hal yang sangat penting bagi para bendahara daerah dalam rangka peningkatan kompetensi dan pemahaman terhadap sistem baru ini.

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penegakan hukum pajak. Coretax menjadi jantung baru dari reformasi perpajakan nasional dengan tujuan meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepatuhan pajak secara lebih efektif dan efisien. Coretax juga mendukung proses digitalisasi dan otomatisasi pelayanan perpajakan agar lebih cepat, tepat, dan terukur, baik untuk wajib pajak individu maupun instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Bendahara di lingkungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penyetoran pajak atas belanja negara atau belanja daerah. Bendahara wajib memastikan bahwa setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas tersebut meliputi pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Dengan adanya Coretax, tugas-tugas tersebut kini harus dilakukan secara terintegrasi dalam sistem digital. Oleh karena itu, kompetensi teknis dan pemahaman menyeluruh terhadap penggunaan Coretax menjadi sangat penting bagi setiap bendahara di daerah. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu - waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Manfaat yang Diperoleh Peserta

    Setelah mengikuti Bimtek dan Diklat Coretax, para bendahara pemerintah daerah diharapkan mampu:

    • Mengoperasikan sistem Coretax dengan lancar.
    • Menyusun laporan perpajakan secara mandiri dan akurat.
    • Melakukan penyetoran pajak tepat waktu.
    • Menghindari kesalahan administratif yang dapat menyebabkan sanksi.
    • Menjadi agen perubahan dalam transformasi digital perpajakan di lingkungan kerja masing-masing.

    Penutup

    Bimtek dan Diklat Coretax untuk Bendahara Pemerintah Daerah bukan sekadar kegiatan pelatihan teknis, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan yang lebih luas. Dalam era keterbukaan informasi dan digitalisasi pelayanan publik, peran bendahara pemerintah daerah menjadi sangat krusial dalam memastikan kepatuhan dan efisiensi pelaporan perpajakan.

    Melalui pelatihan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Dengan begitu, implementasi Coretax dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia, menciptakan sistem perpajakan yang modern, kredibel, dan berkeadilan.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *