Bimtek & Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai Bagi Bendahara SKPD. Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Salah satu komponen dalam pengelolaan keuangan adalah pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk membiayai operasional kegiatan pemerintah daerah yang bersifat rutin maupun mendesak. Dalam konteks ini, peran bendahara pengeluaran sangat strategis, terutama dalam memastikan bahwa prosedur pembayaran uang persediaan tunai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta kemampuan teknis bendahara pengeluaran dalam mengelola UP secara akurat dan tertib administrasi, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi sangat penting. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai pentingnya Bimtek dan Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai bagi Bendahara SKPD, serta manfaat, ruang lingkup materi, dan strategi pelaksanaannya.
Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, peran bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi sangat strategis. Salah satu tanggung jawab utama bendahara pengeluaran adalah pengelolaan dan pembayaran Uang Persediaan (UP) tunai. Pengelolaan UP yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari administrasi keuangan yang buruk hingga potensi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai Bagi Bendahara SKPD akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Pengertian Uang Persediaan
Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran SKPD untuk membiayai kegiatan operasional rutin. Uang ini bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan UP mencakup:
- Pembayaran belanja operasional seperti ATK, perjalanan dinas, dan honorarium.
- Pengeluaran mendesak yang tidak dapat menunggu proses pengadaan atau pencairan melalui LS (langsung).
Kesimpulan
Pelaksanaan Bimtek & Diklat tentang Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai sangat penting dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah. Bendahara SKPD sebagai ujung tombak pencairan dana perlu dibekali pengetahuan, keterampilan, dan integritas agar pengelolaan dana berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Melalui pelatihan yang terencana dan berkelanjutan, pemerintah daerah dapat membangun sistem keuangan yang lebih tertib, efisien, dan minim risiko, serta mendukung suksesnya program pembangunan daerah yang dibiayai melalui APBD.