Bimtek & Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai Bagi Bendahara SKPD

Bimtek & Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai Bagi Bendahara SKPD. Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Salah satu komponen dalam pengelolaan keuangan adalah pengelolaan Uang Persediaan (UP) yang digunakan untuk membiayai operasional kegiatan pemerintah daerah yang bersifat rutin maupun mendesak. Dalam konteks ini, peran bendahara pengeluaran sangat strategis, terutama dalam memastikan bahwa prosedur pembayaran uang persediaan tunai dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta kemampuan teknis bendahara pengeluaran dalam mengelola UP secara akurat dan tertib administrasi, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi sangat penting. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai pentingnya Bimtek dan Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai bagi Bendahara SKPD, serta manfaat, ruang lingkup materi, dan strategi pelaksanaannya.

Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu tertentu. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, membayar, dan mempertanggungjawabkan uang negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, peran bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi sangat strategis. Salah satu tanggung jawab utama bendahara pengeluaran adalah pengelolaan dan pembayaran Uang Persediaan (UP) tunai. Pengelolaan UP yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari administrasi keuangan yang buruk hingga potensi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai Bagi Bendahara SKPD akan dilaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu - waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Pengertian Uang Persediaan

    Uang Persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran SKPD untuk membiayai kegiatan operasional rutin. Uang ini bersifat sementara dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penggunaan UP mencakup:

    • Pembayaran belanja operasional seperti ATK, perjalanan dinas, dan honorarium.
    • Pengeluaran mendesak yang tidak dapat menunggu proses pengadaan atau pencairan melalui LS (langsung).

    Kesimpulan

    Pelaksanaan Bimtek & Diklat tentang Prosedur Pembayaran Uang Persediaan Tunai sangat penting dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah. Bendahara SKPD sebagai ujung tombak pencairan dana perlu dibekali pengetahuan, keterampilan, dan integritas agar pengelolaan dana berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

    Melalui pelatihan yang terencana dan berkelanjutan, pemerintah daerah dapat membangun sistem keuangan yang lebih tertib, efisien, dan minim risiko, serta mendukung suksesnya program pembangunan daerah yang dibiayai melalui APBD.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *