Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah aparatur sipil negara yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan undang-undang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah aparatur sipil negara yang diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan undang-undang