Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah. Pemerintah sebagai pengelola keuangan negara harus memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan dengan transparan, efisien, dan akuntabel. Di Indonesia, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang telah mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Peran Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi salah satu kunci utama. Bimbingan teknis (Bimtek) menjadi platform penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur pemerintah terkait dengan penerapan teknologi informasi dalam PBJ.
Teknologi informasi membuka peluang besar bagi PBJ pemerintah. Implementasi sistem informasi pengadaan barang dan jasa (SIPBJ) memungkinkan proses PBJ dapat dilakukan secara elektronik (e-procurement), mulai dari tahap perencanaan, pengumuman, evaluasi, hingga pelaporan hasil pengadaan. Dengan adanya SIPBJ, transparansi proses pengadaan dapat ditingkatkan, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari pihak-pihak yang berkepentingan serta meminimalisir risiko kecurangan dan korupsi.
Perpres tentang PBJ pemerintah menjadi landasan hukum utama yang mengatur proses pengadaan secara terinci. Perpres tersebut mencakup berbagai aspek, seperti jenis-jenis lelang, tata cara evaluasi, pembentukan panitia, hingga tata cara pelaporan hasil pengadaan. Perpres tersebut telah mengalami perubahan dan penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi informasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan memastikan transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik.
Bimtek memiliki peran vital dalam memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku PBJ terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan implementasi Perpres terkait. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah yang akan dillaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) | |
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Pemanfaatan teknologi informasi dalam PBJ pemerintah berdasarkan Perpres memiliki peran krusial dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui Bimtek, diharapkan para pelaku PBJ dapat memahami secara mendalam bagaimana teknologi informasi dapat diintegrasikan dan dioptimalkan dalam setiap tahapan proses PBJ sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres yang berlaku.