Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah

Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah. Pemerintah sebagai pengelola keuangan negara harus memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ) dilakukan dengan transparan, efisien, dan akuntabel. Di Indonesia, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang telah mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

Peran Teknologi Informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi salah satu kunci utama. Bimbingan teknis (Bimtek) menjadi platform penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para aparatur pemerintah terkait dengan penerapan teknologi informasi dalam PBJ.

Teknologi informasi membuka peluang besar bagi PBJ pemerintah. Implementasi sistem informasi pengadaan barang dan jasa (SIPBJ) memungkinkan proses PBJ dapat dilakukan secara elektronik (e-procurement), mulai dari tahap perencanaan, pengumuman, evaluasi, hingga pelaporan hasil pengadaan. Dengan adanya SIPBJ, transparansi proses pengadaan dapat ditingkatkan, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari pihak-pihak yang berkepentingan serta meminimalisir risiko kecurangan dan korupsi.

Perpres tentang PBJ pemerintah menjadi landasan hukum utama yang mengatur proses pengadaan secara terinci. Perpres tersebut mencakup berbagai aspek, seperti jenis-jenis lelang, tata cara evaluasi, pembentukan panitia, hingga tata cara pelaporan hasil pengadaan. Perpres tersebut telah mengalami perubahan dan penyesuaian seiring dengan perkembangan teknologi informasi guna menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan memastikan transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik.

Bimtek memiliki peran vital dalam memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku PBJ terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan implementasi Perpres terkait. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Perpres Tentang PBJ Pemerintah yang akan dillaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat – Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu – waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Pemanfaatan teknologi informasi dalam PBJ pemerintah berdasarkan Perpres memiliki peran krusial dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui Bimtek, diharapkan para pelaku PBJ dapat memahami secara mendalam bagaimana teknologi informasi dapat diintegrasikan dan dioptimalkan dalam setiap tahapan proses PBJ sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres yang berlaku.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *