Bimtek & Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam pembangunan nasional. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, serta efisiensi birokrasi. Dalam rangka meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan transparansi proses pengadaan, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan nasional, perkembangan teknologi, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mendukung pemahaman dan penerapan regulasi ini, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan dari Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya). Beberapa tantangan utama dalam pelaksanaan PBJP di masa lalu meliputi ketidakefisienan prosedur, rendahnya partisipasi pelaku usaha lokal, lemahnya sistem pengawasan, serta kurangnya integrasi teknologi informasi dalam proses pengadaan.
Bimtek (Bimbingan Teknis) memiliki peran strategis dalam menjembatani pemahaman antara regulasi baru dengan praktik di lapangan. Tanpa adanya pemahaman yang memadai, regulasi yang baik pun tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Yang akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Perpres terbaru ini hadir dengan semangat reformasi birokrasi, digitalisasi, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan pengawasan. Substansi utama Perpres 46/2025 mencakup:
- Penguatan Sistem e-Procurement: Penggunaan sistem digital secara menyeluruh dalam pengadaan untuk meminimalisir potensi korupsi dan meningkatkan efisiensi.
- Pemberdayaan UMKM: Alokasi khusus bagi pelaku UMKM dalam proses pengadaan.
- Peningkatan Kompetensi SDM: Penekanan pada pentingnya sertifikasi dan pelatihan bagi para pelaku pengadaan.
- Penerapan prinsip Value for Money: Fokus pada hasil pengadaan yang memberikan manfaat optimal, bukan semata harga termurah.
- Penyederhanaan Prosedur: Reformulasi proses pengadaan agar lebih adaptif dan fleksibel terhadap kondisi tertentu, termasuk kondisi darurat.
Kesimpulan
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih modern, transparan, dan inklusif. Namun keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada seberapa baik pemahaman dan pelaksanaannya di lapangan.
Bimtek menjadi elemen krusial dalam menjembatani antara kebijakan dan implementasi. Dengan pelaksanaan Bimtek yang menyeluruh dan berkualitas, serta dukungan teknologi dan sistem pengawasan yang baik, diharapkan reformasi pengadaan ini mampu menciptakan nilai tambah bagi pembangunan nasional serta pelayanan publik yang lebih baik.