Bimtek & Diklat Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT

Bimtek & Diklat Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang berwenang untuk membuat akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Salah satu peran penting dalam struktur pemerintahan daerah adalah Camat, yang juga dapat berfungsi sebagai PPAT. Sebagai PPAT, Camat memiliki berbagai tugas dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Camat sebagai PPAT berwenang untuk membuat akta autentik yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, dan pemberian Hak Guna Bangunan. Camat juga bertugas mengesahkan berbagai dokumen terkait pertanahan, memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan legalitas peralihan hak telah dipenuhi.

Selain membuat akta, Camat juga berwenang untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali dan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Camat memberikan nasihat dan konsultasi kepada masyarakat terkait dengan masalah pertanahan dan prosedur hukum yang berlaku. Camat juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pertanahan di wilayahnya, memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bimtek dan Diklat membantu meningkatkan kompetensi Camat dalam memahami dan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai PPAT. Hal ini mencakup pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang terus berkembang serta teknis pelaksanaan di lapangan. Melalui Bimtek dan Diklat, Camat dapat menyegarkan pengetahuan mereka tentang proses administrasi dan legalitas peralihan hak atas tanah yang mungkin telah berubah atau diperbarui.

Pelatihan ini membantu menyamakan persepsi dan standar antara berbagai Camat di seluruh wilayah, sehingga pelaksanaan tugas PPAT menjadi lebih seragam dan terstandarisasi. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT akan dilaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat – Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu – waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Peran Camat sebagai PPAT adalah salah satu aspek krusial dalam administrasi pertanahan di Indonesia. Untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik, Camat memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum dan teknis yang terkait dengan pertanahan. Bimtek dan Diklat menjadi sarana penting dalam meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan Camat sebagai PPAT, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan kepastian hukum dalam setiap proses peralihan hak atas tanah.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *