Bimtek & Diklat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia, pemerintah telah menerapkan pendekatan baru yang dikenal sebagai “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.” Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban regulasi bagi pelaku usaha dan memfokuskan pengawasan pada kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah pendekatan yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha dikategorikan menjadi empat tingkat risiko: risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Setiap kategori memiliki persyaratan perizinan yang berbeda.
Tidak memerlukan izin, cukup melakukan pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Memerlukan pernyataan pemenuhan standar (self-assessment). Memerlukan pemenuhan standar dan sertifikasi dari lembaga berwenang. Memerlukan izin yang ketat dan pengawasan intensif dari pemerintah. Menyampaikan informasi terkait kebijakan dan peraturan baru kepada pejabat pemerintah dan pelaku usaha.
Dalam implementasinya, pendekatan berbasis risiko memerlukan pemahaman yang mendalam baik dari pihak pemerintah maupun pelaku usaha. Oleh karena itu, Bimtek dan Diklat memiliki peran yang krusial dalam menyosialisasikan regulasi baru, serta membekali para pejabat dan pelaku usaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur negara dalam menilai dan mengelola perizinan berbasis risiko. Membekali pelaku usaha dengan pemahaman teknis mengenai proses dan persyaratan perizinan sesuai kategori risiko. Melatih cara pengawasan dan pengendalian yang efektif terhadap kegiatan usaha, terutama yang berkategori risiko tinggi. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) | |
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih efisien dan kondusif. Melalui program Bimtek dan Diklat, diharapkan aparatur pemerintah dan pelaku usaha dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Dengan pemahaman yang tepat dan kompetensi yang memadai, penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.