Bimtek & Diklat Pedoman Keprotokolan Bedasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berwibawa, aspek keprotokolan memiliki peranan yang sangat strategis. Keprotokolan tidak hanya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan beretika, tetapi juga menunjukkan citra dan martabat suatu lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan reformasi birokrasi, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan.
Permendagri ini menjadi dasar hukum dan panduan teknis bagi seluruh jajaran pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas keprotokolan. Dalam implementasinya, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang terstruktur dan berkelanjutan.
Pengertian Keprotokolan
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara resmi yang melibatkan pejabat negara, pemerintah, tamu negara, atau tokoh masyarakat tertentu. Tujuan utamanya adalah memberikan penghormatan, memperlancar acara, serta menjaga citra dan wibawa institusi negara.
Keprotokolan mencakup pengaturan tentang tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, serta etika dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan formal. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Pedoman Keprotokolan Bedasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024. Akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Tujuan Bimtek dan Diklat
- Meningkatkan Kompetensi Protokoler
ASN yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang aturan keprotokolan serta keterampilan teknis yang dibutuhkan. - Mewujudkan Standarisasi Nasional
Dengan pelatihan berbasis Permendagri, diharapkan seluruh instansi memiliki standar keprotokolan yang seragam dan tidak berbeda-beda antar daerah. - Menghindari Kesalahan Prosedural
Kesalahan dalam tata tempat, penempatan pejabat, atau urutan acara bisa menimbulkan kesan negatif. Pelatihan akan meminimalkan kesalahan semacam ini. - Menyesuaikan dengan Dinamika Baru
Dunia keprotokolan terus berkembang, termasuk dalam pemanfaatan teknologi (misalnya dalam acara hybrid), yang memerlukan penyesuaian keterampilan.
Penutup
Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan landasan hukum yang memperkuat tata kelola keprotokolan di lingkungan pemerintah. Agar implementasinya berjalan efektif, diperlukan dukungan dari sisi peningkatan kapasitas SDM melalui Bimbingan Teknis dan Diklat secara berkelanjutan.
ASN yang profesional dan terlatih dalam bidang keprotokolan akan mampu menciptakan citra lembaga yang berwibawa, tertib, dan menghormati nilai-nilai etika serta budaya bangsa. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait perlu berkomitmen penuh untuk melaksanakan pelatihan berbasis regulasi baru ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi nasional.