Bimtek & Diklat Pedoman Keprotokolan Bedasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024

Bimtek & Diklat Pedoman Keprotokolan Bedasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berwibawa, aspek keprotokolan memiliki peranan yang sangat strategis. Keprotokolan tidak hanya mencerminkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan beretika, tetapi juga menunjukkan citra dan martabat suatu lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan reformasi birokrasi, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan.

Permendagri ini menjadi dasar hukum dan panduan teknis bagi seluruh jajaran pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas keprotokolan. Dalam implementasinya, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang terstruktur dan berkelanjutan.

Pengertian Keprotokolan

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara resmi yang melibatkan pejabat negara, pemerintah, tamu negara, atau tokoh masyarakat tertentu. Tujuan utamanya adalah memberikan penghormatan, memperlancar acara, serta menjaga citra dan wibawa institusi negara.

Keprotokolan mencakup pengaturan tentang tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, serta etika dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan formal. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek & Diklat Pedoman Keprotokolan Bedasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024. Akan dilaksanakan pada :

Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan

TanggalTempat Pelaksanaan
06 - 07 Februari 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika RadialPalembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Februari 2025
21 - 22 Februari 2025
26 - 27 Februari 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
07 - 08 Maret 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

12 - 13 Maret 2025
19 - 20 Maret 2025
26 - 27 Maret 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
10 - 11 April 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 April 2025
22 - 23 April 2025
28 - 29 April 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 Mei 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

14 - 15 Mei 2025
22 - 23 Mei 2025
28 - 29 Mei 2025
TanggalTempat Pelaksanaan
03 - 04 Juni 2025

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Arte Bandar Lampung

11 - 12 Juni 2025
19 - 20 Juni 2025
24 - 25 Juni 2025
Biaya Dan Fasilitas Yang Didapatkan Peserta :
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch Dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-7
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu - waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Tujuan Bimtek dan Diklat

    • Meningkatkan Kompetensi Protokoler
      ASN yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang aturan keprotokolan serta keterampilan teknis yang dibutuhkan.
    • Mewujudkan Standarisasi Nasional
      Dengan pelatihan berbasis Permendagri, diharapkan seluruh instansi memiliki standar keprotokolan yang seragam dan tidak berbeda-beda antar daerah.
    • Menghindari Kesalahan Prosedural
      Kesalahan dalam tata tempat, penempatan pejabat, atau urutan acara bisa menimbulkan kesan negatif. Pelatihan akan meminimalkan kesalahan semacam ini.
    • Menyesuaikan dengan Dinamika Baru
      Dunia keprotokolan terus berkembang, termasuk dalam pemanfaatan teknologi (misalnya dalam acara hybrid), yang memerlukan penyesuaian keterampilan.

    Penutup

    Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 merupakan landasan hukum yang memperkuat tata kelola keprotokolan di lingkungan pemerintah. Agar implementasinya berjalan efektif, diperlukan dukungan dari sisi peningkatan kapasitas SDM melalui Bimbingan Teknis dan Diklat secara berkelanjutan.

    ASN yang profesional dan terlatih dalam bidang keprotokolan akan mampu menciptakan citra lembaga yang berwibawa, tertib, dan menghormati nilai-nilai etika serta budaya bangsa. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah dan instansi terkait perlu berkomitmen penuh untuk melaksanakan pelatihan berbasis regulasi baru ini sebagai bagian dari transformasi birokrasi nasional.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *