Bimtek Dan Diklat Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD. Pentingnya tata kelola keuangan di lingkungan pemerintahan tidak bisa dipandang sebelah mata. Bagi instansi atau lembaga pemerintah, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemahaman dan penerapan tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan aspek krusial. Untuk meningkatkan kompetensi dalam hal ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) menjadi sarana yang sangat penting.
Barang Milik Daerah (BMD) mencakup segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, seperti tanah, gedung, fasilitas umum, kendaraan, dan aset lainnya. Pembukuan BMD tidak hanya melibatkan aspek keuangan semata, tetapi juga memperhatikan sisi hukum, teknis, dan administratif.
Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pegawai atau pejabat terkait tata cara pembukuan BMD. Materi yang diberikan melibatkan pemahaman hukum perpajakan, standar akuntansi, serta aplikasi teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan pembukuan secara efektif.
Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) memiliki fokus pada pengembangan keterampilan teknis dan non-teknis yang diperlukan oleh para pelaksana pembukuan BMD. Aspek etika profesi juga menjadi bagian penting dalam diklat, mengingat tanggung jawab tinggi yang melekat pada tugas ini.
Proses inventarisasi BMD mencakup identifikasi, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan aset. Dalam konteks Bimtek dan Diklat, peserta akan diberikan panduan langkah-langkah praktis untuk melaksanakan inventarisasi secara sistematis dan akurat. Pentingnya dokumentasi dan pelabelan setiap aset menjadi sorotan khusus dalam tata cara ini, sehingga memudahkan pelaporan dan pengawasan lebih lanjut.
Bagian akhir dari Bimtek dan Diklat ini adalah pemahaman tentang tata cara pelaporan BMD yang benar dan transparan. Peserta akan diajak untuk memahami format laporan yang umumnya digunakan, serta tata cara pengungkapan informasi yang relevan kepada publik. Pelaporan yang baik bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting dalam menciptakan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan Inventarisasi dan Pelaporan BMD akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) | |
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Bimtek dan Diklat tentang tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD merupakan investasi dalam peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintahan. Dengan memastikan para pelaksana tugas ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, diharapkan dapat tercipta keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang baik dan akuntabel.