Bimtek Dan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa. Pengelolaan barang dan jasa di tingkat desa merupakan aspek krusial dalam memastikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat setempat. Untuk memastikan pengelolaan ini berjalan efisien, adanya Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) terkait pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa menjadi sangat penting. Yang fokus pada pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran krusial dalam meningkatkan pemahaman serta kecakapan para penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan proses pengadaan tersebut.
Memahami secara menyeluruh mengenai peraturan dan prosedur yang harus diikuti dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini meliputi pemahaman akan regulasi, persyaratan administratif, serta mekanisme evaluasi yang harus dijalankan. Memperoleh keterampilan praktis dalam menyusun dokumen pengadaan, melakukan evaluasi terhadap penawaran, serta kemampuan untuk mengelola proses pengadaan secara efektif dan efisien. Mengedepankan transparansi dalam setiap tahap pengadaan barang dan jasa, menjadikan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada masyarakat desa. Hal ini membuka ruang bagi partisipasi aktif warga dalam pengawasan proses pengadaan tersebut.
Membentuk tim khusus yang terdiri dari peserta Bimtek dan Diklat untuk mengelola proses pengadaan barang dan jasa secara lebih efisien. Melakukan monitoring secara berkala terhadap proses pengadaan yang dilakukan oleh tim tersebut. Evaluasi terhadap kinerja tim perlu dilakukan untuk memastikan penerapan yang tepat dari hasil Bimtek dan Diklat. Memfasilitasi forum diskusi atau konsultasi berkala antara pemerintah desa dengan para ahli atau lembaga terkait untuk memperbaharui dan meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa yang berkualitas.
Menyajikan panduan lengkap dalam menyusun dokumen pengadaan yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui mulai dari perencanaan, pengumuman, hingga pelaksanaan kontrak. Memberikan pengetahuan tentang teknik-teknik evaluasi yang efektif untuk memilih penawaran terbaik berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Mengedukasi mengenai pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kontrak serta cara melaporkan hasil pengadaan secara transparan kepada pihak terkait. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) | |
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Bimtek mengenai pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa memiliki peran sentral dalam meningkatkan kualitas pengelolaan di tingkat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik serta penerapan praktis dari hasil kegiatan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat desa dapat ditingkatkan secara signifikan sambil memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.