Bimtek Dan Diklat Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperjelas dan memperbaharui pengaturan terkait jabatan pelaksana di lingkungan ASN. Untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini, Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) menjadi langkah penting bagi instansi pemerintah dan para pegawai ASN.
Jabatan pelaksana dalam struktur ASN mengacu pada posisi yang bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi operasional dalam organisasi pemerintahan. Jabatan ini sering kali berhubungan dengan tugas-tugas teknis, administratif, maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan regulasi dan tantangan birokrasi modern, nomenklatur dan klasifikasi jabatan pelaksana perlu disesuaikan untuk mencerminkan dinamika dan kebutuhan organisasi.
Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 memuat beberapa poin penting, antara lain:
Klasifikasi Jabatan Pelaksana
Klasifikasi jabatan pelaksana disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang lebih spesifik dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara tugas yang dijalankan dengan kompetensi yang dimiliki oleh ASN dalam jabatan tersebut.
Nomenklatur Baru Jabatan Pelaksana
Nomenklatur jabatan pelaksana yang baru dirancang untuk lebih mencerminkan peran dan tanggung jawab yang sebenarnya. Perubahan ini juga dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam penyebutan jabatan di seluruh instansi pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan interpretasi yang berbeda-beda.
Pengembangan Kompetensi ASN
Dalam rangka mendukung pengisian jabatan pelaksana sesuai dengan nomenklatur baru, ASN yang berada dalam jabatan pelaksana diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi. Pelatihan ini difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis serta pemahaman terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku.
Penguatan Sistem Karir
Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pengembangan sistem karir bagi ASN di jabatan pelaksana. Dengan klasifikasi yang lebih terstruktur, ASN diharapkan memiliki jalur karir yang lebih jelas dan terukur sehingga dapat memberikan motivasi dalam peningkatan kinerja.
Agar Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 dapat diimplementasikan dengan baik, Bimtek dan Diklat menjadi instrumen utama. Melalui Bimtek, ASN diberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi baru, terutama yang berhubungan dengan perubahan nomenklatur dan klasifikasi jabatan pelaksana. Selain itu, Bimtek juga diharapkan mampu menyosialisasikan cara-cara pengisian jabatan serta langkah-langkah strategis dalam peningkatan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Diklat bertujuan untuk memberikan pelatihan teknis yang relevan dengan jabatan pelaksana. Diklat ini tidak hanya mencakup peningkatan kemampuan teknis, tetapi juga pengembangan soft skills yang diperlukan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Misalnya, pelatihan mengenai komunikasi, pengelolaan waktu, dan pemahaman tentang etika kerja di lingkungan pemerintahan. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ASN Sesuai Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu ( 02 - 03 Agustus 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 08 - 09 Agustus 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 13 - 14 Agustus 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 22 - 23 Agustus 2024 ) | |
Rabu - Kamis (28 - 29 Agustus 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 04 - 05 September 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 12 - 13 September 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 19 - 20 September 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 27 - 28 September 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 03 - 04 Oktober 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 10 - 11 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu (18 - 19 Oktober 2024 ) | |
Jumat - Sabtu ( 25 - 26 Oktober 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 29 - 30 Oktober 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis ( 06 -07 November 2024 ) |
|
Kamis - Jumat ( 14 - 15 November 2024 ) | |
Rabu - Kamis ( 20 - 21 November 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 25 - 26 November 2024 ) |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat ( 05 - 06 Desember 2024 ) |
|
Senin - Selasa ( 09 - 10 Desember 2024 ) | |
Kamis - Jumat ( 12 - 13 Desember 2024 ) | |
Selasa - Rabu ( 17 - 18 Desember 2024 ) | |
Senin - Selasa ( 30 - 31 Desember 2024 ) |
Perubahan dalam klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Bimtek dan Diklat berperan krusial dalam memberikan pemahaman yang komprehensif bagi para ASN. Melalui pelatihan ini, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintahan.