Bimtek Dan Diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa. Pemerintahan suatu negara membutuhkan sistem yang terstruktur dan terkelola dengan baik dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa. Di Indonesia, para pengelola pengadaan barang dan jasa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugasnya. Untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah sering kali menyelenggarakan kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) khusus bagi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa.
Bimtek dan Diklat merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman akan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terdapat perbedaan antara Bimtek dan Diklat, meskipun keduanya bertujuan untuk peningkatan kapasitas, namun fokus dan metode penyampaiannya dapat sedikit berbeda.
Bimtek umumnya lebih bersifat praktis dan terfokus pada penerapan keahlian teknis dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. Materi yang disampaikan dalam Bimtek cenderung lebih spesifik, misalnya terkait dengan penggunaan sistem e-procurement, proses evaluasi penawaran, atau pemahaman atas peraturan pengadaan barang dan jasa yang terbaru.
Diklat memiliki cakupan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga melibatkan aspek manajerial, kepemimpinan, dan pengembangan diri. Selain memahami regulasi, peserta diklat juga dibekali dengan keterampilan manajemen proyek, negosiasi, komunikasi, dan keahlian lain yang mendukung efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Karyawan yang terlatih dengan baik akan mampu bekerja lebih efisien, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan produktivitas dalam melakukan proses pengadaan. Institusi akan lebih cenderung mematuhi peraturan dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, mengurangi risiko pelanggaran yang bisa berdampak buruk pada lembaga tersebut. Dengan melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan sesuai dengan regulasi, reputasi institusi akan meningkat dan memberikan kepercayaan kepada publik. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Dan Diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa akan dilaksanakan pada :
Berikut jadwal dan lokasi bimtek dan diklat yang telah kami sediakan
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 |
|
14 - 15 Februari 2025 | |
21 - 22 Februari 2025 | |
26 - 27 Februari 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
07 - 08 Maret 2025 |
|
12 - 13 Maret 2025 | |
19 - 20 Maret 2025 | |
26 - 27 Maret 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
10 - 11 April 2025 |
|
14 - 15 April 2025 | |
22 - 23 April 2025 | |
28 - 29 April 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 |
|
14 - 15 Mei 2025 | |
22 - 23 Mei 2025 | |
28 - 29 Mei 2025 |
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 |
|
11 - 12 Juni 2025 | |
19 - 20 Juni 2025 | |
24 - 25 Juni 2025 |
Bimtek jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas para pengelola dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan lingkungan pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.